Pilkada 27 November 2024 Libur Berapa Hari? Ini Informasinya.

Nasional109 Dilihat

Jakarta | Formalisa – Menjelang pemungutan suara serentak, sebagian masyarakat mulai bertanya-tanya, Pilkada 2024 libur berapa hari? Untuk diketahui, Indonesia akan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota pada Rabu, tanggal 27 November 2024.

Bertepatan dengan pemungutan suara secara serentak Pilkada 2024, sejumlah masyarakat pun menantikan hari libur nasional ini.

Selain masyarakat yang akan pergi ke bilik pemungutan suara, kabar libur nasional ini turut dinantikan masyarakat yang belum punya hak pilih, seperti anak-anak sekolah.

Nah, pertanyaan di atas akan terjawab melalui panduan resmi yang tertuang dalam surat edaran pemerintah. Berikut informasi lengkapnya.

Pilkada 2024 libur berapa hari? 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Betty Epsilon Idroos memastikan, Pilkada 27 November 2024 merupakan hari libur nasional selama satu hari.  “Pastinya, sesuai klausul UU (undang-undang). Hari libur atau hari yang diliburkan,” katanya.

Ketentuan hari libur saat pilkada diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Pasal 84 ayat (3) menjelaskan, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Hal yang sama juga tercantum dalam Pasal 167 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Libur Pilkada Serentak 2024 pada 27 November mendatang tidak hanya berlaku bagi pemilih, tetapi juga anak-anak sekolah yang belum memiliki hak suara.

“iya dong (anak sekolah ikut libur). Kan hari libur nasional,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024. Surat edaran tersebut berisi ketentuan hari libur bagi pekerja atau buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara pemilu, termasuk Pilkada 2024.

Komentar