Kuota Zonasi SPMB Jabar Dipertanyakan, Masyarakat Soroti Prioritas Sekolah Maung

Pendidikan4 Dilihat

BANDUNG,||formalisa.id) – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Jawa Barat kembali menuai sorotan. Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan minimnya kuota yang tersedia di sekolah-sekolah negeri reguler, sementara program Sekolah Manusia Unggul atau Sekolah Maung dinilai mendapat porsi yang cukup besar dalam kebijakan penerimaan peserta didik tahun ini.

Keluhan muncul setelah banyak calon peserta didik yang mengandalkan jalur domisili atau zonasi tidak berhasil memperoleh kursi di sekolah tujuan. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka penerimaan Sekolah Maung dengan kapasitas sekitar 21 ribu siswa yang tersebar di 41 SMA dan SMK negeri unggulan. Program tersebut menerapkan seleksi berbasis prestasi dan tidak menggunakan sistem zonasi.

Kondisi ini memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa sebagian daya tampung sekolah negeri yang sebelumnya dapat diakses melalui jalur kewilayahan kini beralih untuk mendukung program sekolah unggulan. Akibatnya, akses pendidikan bagi siswa yang tinggal di sekitar sekolah dianggap semakin terbatas.

“Anak-anak yang rumahnya dekat sekolah justru kesulitan masuk, sementara kuota besar dialokasikan untuk sekolah unggulan. Ini menimbulkan pertanyaan tentang keadilan akses pendidikan,” ujar salah seorang orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya.

Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat sebelumnya menjelaskan bahwa Sekolah Maung merupakan program pendidikan unggulan yang berfokus pada pengembangan siswa berprestasi melalui jalur akademik maupun non-akademik.

Pemerintah juga menegaskan bahwa program tersebut tidak menggunakan sistem zonasi dalam proses seleksinya.
Meski demikian, sejumlah pengamat pendidikan menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan yang lebih transparan terkait distribusi kuota antara sekolah reguler dan sekolah unggulan.

Transparansi dinilai penting untuk menghindari munculnya persepsi bahwa hak siswa di sekitar sekolah berkurang akibat kebijakan baru tersebut.

Masyarakat berharap evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB dilakukan agar tujuan pemerataan pendidikan dan peningkatan kualitas sekolah dapat berjalan beriringan. Sebab, pendidikan negeri pada dasarnya harus tetap menjamin akses yang adil bagi seluruh peserta didik, tanpa menimbulkan kesenjangan baru antara sekolah unggulan dan sekolah reguler.

“Ketika kuota zonasi terasa semakin sempit sementara sekolah unggulan terus diperluas, pertanyaan publik bukan lagi soal prestasi atau tidak prestasi, melainkan soal keadilan akses terhadap pendidikan negeri yang seharusnya menjadi hak semua warga.” (cak)

Komentar