Jakarta | Formalisa – Masyarakat Indonesia tengah dihebohkan dengan kabar kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen. Namun, bagaimana dampaknya bagi pekerja?
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pemungutan atas pajak konsumsi yang dibayar sendiri sehubungan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, kenaikan tarif PPN 12 persen akan tetap berjalan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 7/ 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Menurut dia, penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor. “Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok,” katanya saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis, 14 November 2024.
Menurut dia, APBN harus dijaga kesehatannya. “Seperti ketika terjadinya krisis keuangan global dan pandemi, itu kami gunakan APBN,” ujarnya seperti dikutip Antara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, semua barang dan jasa akan terkena PPN seperti tas, pakaian, sepatu, produk otomotif, perangkat elektronik, pulsa telekomunikasi, perkakas, serta produk kecantikan dan kosmetik. Jasa atau layanan streaming musik dan film, seperti Spotify dan Netflix, juga termasuk dalam kategori jasa yang dikenakan PPN.
Lalu adakah barang dan jasa yang tidak terkena PPN? Berdasarkan Pasal 4A UU 7/2021 yang tidak terkena PPN 12 persen adalah semua jenis makanan dan minuman, karena sudah terkena pajak daerah atau retribusi daerah, yang besarnya tergantung daerah masing-masing. Tapi biasanya sekitar 10 persen.
Barang seperti uang, emas batangan yang digunakan untuk kepentingan cadangan devisa negara, serta surat berharga juga dikecualikan dari pengenaan PPN.
Jasa berupa angkutan udara, darat, dan laut juga dipastikan naik. “Dapat kami sampaikan bahwa jasa angkutan udara dalam negeri, dalam hal ini berupa tiket pesawat merupakan objek PPN,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.
Apa Dampak Bagi Para Pekerja?
Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira Adhinegara mengungkapkan daya beli masyarakat dapat menurun. Akibatnya, penjualan produk sekunder, seperti elektronik, kendaraan bermotor, sampai kosmetik bisa melambat. Dia menekankan sasaran tarif PPN ini merupakan kelas menengah yang diperkirakan 35 persen konsumsi rumah tangga nasional tergantung dari konsumsi kelas menengah.
“Imbas lain tentu ke pelaku usaha sendiri karena penyesuaian harga akibat naiknya tarif PPN berimbas ke omzet. Pada akhirnya ada penyesuaian kapasitas produksi hingga jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan menurun. Khawatir tarif PPN naik bisa jadi PHK di berbagai sektor,” kata Bhima kepada detikcom
Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani memberikan peringatan keras terhadap dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025. Kebijakan ini disebut bukan tidak mungkin akan memicu efek domino, bahkan bisa mengancam nasib pekerja hotel dan restoran, maupun karyawan di industri lainnya.
Menurutnya, kenaikan PPN 12 persen akan memberikan tekanan berat pada industri perhotelan dan restoran yang sudah menghadapi tantangan besar, terutama di tengah penurunan daya beli masyarakat.
“PPN ini tidak hanya memengaruhi hotel dan restoran, tapi semua sektor. Namun bagi kami, dampaknya akan terasa langsung karena konsumsi masyarakat, khususnya yang target marketnya adalah menengah bawah,” kata Hariyadi dikutip dari CNBCIndonesia

Komentar