Pejabat Kantor Pertanahan Kota Tasik: Lahan Sempadan Irigasi Boleh Bersertifikat

Daerah194 Dilihat

TASIKMALAYA||formalisa.id||,- Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan pada Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tasikmalaya, Iwa Kurtiwa mengatakan, lahan tanah warga bersertifikat dengan batas bibir sungai atau saluran irigasi.

Digambarkannya, ketika seorang pemohon atau pendaftar lahan tanahnya untuk disertifikatkan, saat menunjukkan persyaratan awalnya memuat luas tanah hingga batas sebagaimana dimuat dalam bukti atau dokumen yang dimilikinya.

“Contoh, misalnya bangunan bermasalah yang tepatnya membelakangi pintu air saluran Cimulu, yang kita tahu luas lahan dalam sertifikatnya itu sampai pinggir sungai. Cuma kita tidak bisa menyalahkan sertifikatnya, karena mungkin dalam dokumen pengajuan terdahulunya semua itu miliknya sampai pinggir saluran, jadi tetap kita terbitkan sertifikatnya sesuai dokumen yang pemohon ajukan,” beber Iwa didamping Kasubag TU, Soni A Sondjaja pada formalisa.id/pelitaonline.co.id Selasa (16/6/2025).

Lebih jauh Kepala Seksi Penataan BPN itu menuturkan. Berkaca pada kasus tersebut, mestinya yang harus keras bertindak itu adalah Pemerintah Daerah Kota (Pemdakot) Tasikmalaya dengan penegakan Perda. Karena berdasarkan IMB yang diterbitkan itu sudah sangat jelas ada batas pendirian bangunan.

Lebih tegas Iwa mengatakan, mungkin ini sisi pengawasannya yang kurang, karena memang sudah sangat repot juga melakukan penertiban kasus di lahan sempadan seperti ini.

Jadi intinya begini, pihak kita itu tidak bisa melarang kehendak seseorang. Misalkan mereka itu membangunan di area sempadan, atau di daerah lindung. “Itu tidak bisa kita bantah dan melarang, karena ada yang lebih berhak,” tegasnya.

“Karena untuk kalau mendirikan bangunan itu ada batasannya, misalnya kita punya peraturan tata ruang. Tapi kalau persertifikatan kita tidak dibatasi dengan itu. Sah-sah saja luasnya samapai bibir sungai atau saluran, selama pemamfaatnya dapat diatur,” tambahnya.

Namun ia pun memastikan, penetapan luas tanah sampai batasnya itu tidak serta merta dapat ditempati bangunan secara menyeluruh. Ada peraturan lain, misal sempadan atau bagian atas saluran atau sungau yang tidak boleh digunakan.

Masih dalam perbincangan dengan dua pejabat di ATR/BPN Kantah Kota Tasikmalaya itu sepertinya sudah mendapati informasi adanya lahan-lahan sempadan di saluran Cimulu yang masuk dalam wilayah kerja UPTD PSDA Wilayah Sungai (WS) Citanduy itu ada yang mengdiklaim bersertifikat.

Pada bagian lain pernyataannya, Iwa memberi respons positif rencana penertiban untuk bangunan- bangunan yang menempati sempadan atau menutup saluran yang bukan peruntukan. Paling tidak, katanya, dari kegiatan yang akan dilakukan oleh PSDA Citanduy itu akan membuat kejelasan area-area batas lahan tanah nantinya.||Tommy Riyaldi||

Komentar